HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai pada 24 Maret 2025, sebesar lebih kurang Rp54,4 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan bahwa THR diberikan kepada pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat saat lebaran.
Dengan pembayaran itu, katanya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
Pemkab PPU membayarkan THR sebesar itu kepada masing-masing 4.170 aparatur sipil negara (ASN), 2.995 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL), dan perangkat desa di 30 desa, sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Perintah pusat THR dibayar tujuh hari sebelum lebaran -H-7-, dan pada 24 Maret 2025 THR dibayarkan kepada ASN, THL, dan aparatur desa,” kata Tohar, Jum’at (28/03/2025) lalu.
Lanjutnya, THR yang dibayarkan kepada tenaga honorer sekitar Rp8,07 miliar, dan perangkat desa kisaran Rp2,4 miliar, dengan besaran untuk masing-masing pegawai sesuai gaji pokok per bulan.
Pemerintah kabupaten setempat juga memberikan tunjangan kinerja (Tukin) kepada ASN sebagai bentuk atas capaian kerja, selain membayarkan tunjangan hari raya.
Total dana pembayaran THR dan pemberian Tukin khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lebih kurang Rp43,02 miliar.
“THR diberikan kepada seluruh pegawai, bukan saja ASN karena tenaga honorer, termasuk aparat desa bagian dari pemerintah kabupaten dan menunjang kinerja organisasi pemerintahan,” pumgkasnya. (ADVERTORIAL)