Pemkab dan Kejari PPU Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan Eks PT. Dwi Mekar Persada

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar tindak lanjut Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum terkait penyelesaian permasalahan tanah eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP).

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri PPU dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar yang mewakili Bupati PPU, Jum’at (28/02/2025).

Read More

Acara ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari PPU, Nur Rachmansyah beserta jajaran, serta Lurah Riko dan Lurah Sepan bersama perangkatnya.

“Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance) kepada Kejari PPU melalui surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025,” kata Tohar

Baca Juga :  Program Seragam Gratis di PPU Saat Ini Sedang di Proses

Menurut Tohar, langkah ini diambil untuk menyelesaikan klaim kepemilikan tanah oleh masyarakat di lahan eks PT DMP di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan.

Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,

Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP.

“Hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut,” ucapnya. (ADVERTORIAL)

Related posts