HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pelajar SMK berinisial J (17) yang melakukan pembunuhan terhadap 5 orang dalam satu keluarga pada saat dini hari tadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rupanya sempat mengarang cerita untuk mengelabui polisi.
Hal ini diungkap Kapolres PPU AKBP Supriyanto menggelar Konferensi Pers, Selasa (06/02/2024).
“Sebelumnya memang pelaku hanya berstatus saksi. Kerena pelaku menjadi salah satu orang yang pertama mengetahui tragedi pembunuhan lima orang anggota keluarga tersebut,” terang Supriyanto.
Pada mulanya Polsek Babulu mendapat laporan dari warga berinsial A tentang adanya kasus pembunuhan pada Selasa (6/2/2024) dinihari.
Berdasarkan keterangan A yang tak lain adalah saudara kandung dari J mengaku kali pertama mendapat informasi tragedi tersebut dari J.
“Dari keterangan J, ia mengaku mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban, yang memang merupakan tetangga pelaku,” lanjutnya.
Karena mendengar teriakan minta tolong, J lantas mengambil parang miliknya dan mendatangi sumber teriakan. Di sana, dia mengaku ada sekitar 10 orang asing. J bahkan mengaku sempat terlibat duel dan berhasil melukai satu orang.
Namun karena kalah jumlah J akhirnya terpojok dan diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa tersebut. J lantas pulang ke rumah dan memberi tahu kejadian yang dia alami kepada A.
” Awalnya pelaku menyampaikan, pelakunya bukan dia, Tapi keterangan ini tidak masuk akal. Lalu kami amankan J ini ke Polsek Babulu,” lanjut Kapolres PPU.
Polisi lantas dikatakan perwira berpangkat melati dua ini saat fokus ke olah TKP pihak kepolisian mendapatkan hasil dan olah TKP dengan keterangan J dan akhirnya J mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
MOTIF PEMBUNUHAN
Keterangan pelaku J (17) motif pembunuhan diawali dendam antara pelaku dan korban dan sempat cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
“Motif berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan kecil diantara nya masalah seperti ternak ayam, korban sempat minjamkan helm kepada tapi tidak dikembalikan selama 3 hari.
AKIBAT PENGARUH MINUMAN KERAS
Dari keterangan dari pihak kepolisian peristiwa pembunuhan dilakukan J selain karena dendam.
Berawal dari rasa dendam antara pelaku dan pihak korban yang diawali beberapa permasalahan, sehingga puncaknya yang saat pelaku ini mabuk, pulang ke rumah.
“Setelah tiba dirumah ada niatan menghabisi para korban di rumah korban,” beber Kapolres.
DIDUGA MELAKUKAN PEMERKOSAAN DAN HUBUNGAN ASMARA
Selain malakukan pembunuhan J juga mengakui melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak perempuan yang tertua dan bahkan pelaku juga mengambil barang milik korban berupa dua buah Handphone dan sejumlah uang.
Selain itu dari keterangan keluarga J sempat mengaku ada hubungan asmara antara J dengan korban anak perempuan tertua, tetapi ditolak karena korban sudah mempunyai pasangan lain
“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak tertua yang juga tewas terbunuh. Ia juga melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.
TERANCAM HUKUMAN MATI
Meski dibawah umur, dari aksi pembunuhan sadis yang dilakukan J pihak kepolisian akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
“Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU