HARIANPPU.ID, PENAJAM- Seorang pemilik Café di kawasan Pantai Nipah-Nipah,Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial AM (60) warga Kabupaten Paser, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (pemandu lagu/LC).
AM terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena mempekerjakan KS (15) warga PPU sebagai LC di tempat tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya memerintahkan Kanit Jatanras untuk melakukan penyelidikan dugaan TPPO di Café 99 daerah Pantai Nipah-Nipah yang menyiapkan tempat karaoke, dan menjual minum -minuman keras jenis alkohol.
Dan ditempat tersebut juga terdapat perempuan yang bekerja sebagai LC, dan diantara perempuan tersebut di duga ada anak yang masih dibawah umur, dipekerjakan sebagai LC dan menemani pengunjung cafe minuman beralkohol.
“Dari hasil penyelidikan kami menemukan anak masih berumur 15 tahun, bekerja sebagai LC dan menemani pengunjung café sambil mengkonsumsi minum – minuman keras,” kata Dian Kusnawan, Senin (11/11/2024).
Atas kejadian tersebut dijelaskan Dian Kusnawan, KS yang masih dibawah umur diamankan ke Polres PPU untuk di berikan perlindungan, dan karyawan Cafe 99 turut serta untuk diminta keterangan.
Adapun barang bukti diamankan di antaranya satu lembar nota pembayaran Café 99, uang tunai Rp 200.000 dan uang tunai Rp 680.000.
“Tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Data Pelaporan Layanan (PKDPL) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung menjelaskan bahwa tempat cafe dan karoke tersebut telah mengantongi surat izin dari pemerintah daerah setempat sejak Juli 2024 lalu dengan mengizinkan untuk menjual minuman beralkohol dengan golongan A.
Kata Fernando, minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di hotel bintang 3, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
Adapun persyaratan pengurusan izin minuman beralkohol, harus memiliki Perizinan Berusaha atau NIB di sektor pariwisata, surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai penjual langsung, nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol dan Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A,B dan C (SKPL-A, SKPL-B dan SKPL-C).
“Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan. Dan juga harus sesuai dengan tempat usahanya yakni minimal hotel bintang 3, bar atau restoran,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU