HARIANPPU.ID, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menggelar Operasi Zebra Mahakam.
Dimana operasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan. Mulai Senin 14 Oktober kemarin, hingga 27 Oktober 2024 mendatang.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto , melalui Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan menyampaikan, dalam operasi ini pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang menggunakan handphone saat sedang berkendara di jalan.
“Bagi pengendara yang melanggar, dapat pidana kurungan paling lama 3 bulan. Hal ini ditetapkan dalam, Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Rhondy Hermawan, Rabu (16/10/2024).
Selain sanksi bagi pengendara yang menggunakan handphone , pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi penggendara yang melanggar arus, di bawah pengaruh alkohol, tidak memakai helm standart SNI, tidak menggunaan sabuk pemgaman, melebihi batas kecepatan, anak di bawah umur tanpa SIM, sepeda motor berboncengan lebih dari 1, serta kendaraan roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan.
Ia juga berpesan kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi untuk tetap mengedepankan sikap profesional dan humanis selama bertugas.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami pentingnya tertib lalu lintas, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi yang mendalam,” tambahnya.
Selain itu sasaran dan target juga terhadap kendaraan tidak layak jalan atau tanpa surat-surat lengkap, serta kendaraan dengan aksesori tak standar seperti knalpot bising.
“Ini serta merta bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU