HARIANPPU.ID, PENAJAM- Polres Penajam Paser Utara (PPU) gelar Konferensi Pers mengenai pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, selama Operasi antik Mahakam 2024, Rabu (24/07/2024) di Halaman Mapolres PPU
Dalam Konferensi Pers ini Wakapolres PPU Kompol Bambang Haryanto mewakili Kapolres PPU AKBP Supriyanto, yang didampingi Kabag Humas Syafrudin serta Kasat Narkoba Iskandar Rondonuwu dan dihadiri puluhan awak media PPU.
Bambang mengungkapkan dalam konferensi pers, berjalannya Operasi Antik Mahakam dari periode yang dilaksanakan yaitu 20 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024. Polres PPU dapat mengungkap 10 kasus Nakotika.
“Alhamdulillah, kita dapat mengungkap kasus kurang lebih 10 Laporan Kepolisian (LP), dari 10 kasus tersebut 4 kasus Target Operasi (TO) dan 6 kasus non TO dengan jumlah tersangka 16. Dari 16 orang tersebut ada 4 yang TO dan 12 yang non TO,” kata Bambang.
Dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap ada di empat wilayah yang berbeda, yakni 3 tersangka di Kecamatan Sepaku, 8 tersangka di Kecamatan Penajam, 2 tersangka Kecamatan Babulu, dan 3 tersangka di Kota Balikpapan.
Kemudian kata dia, terkait masalah pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkotika (SatResnarkoba) Benuo Taka, menyita barang bukti dari hasil operasi yang dijalankan selama periode tersebut.
“Jadi, kita berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 153,18 gram, dan obat keras berjenis Tramadol sebanyak 210 butir,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 ( sepuluh miliar rupiah).
Tim Liputan Harian PPU/MAD