HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuapten Penajam Paser Utara (PPU) kembali hadir di Car Free Day (CFD) Kilometer 9 Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, Sabtu (26/01/2024) lalu.
Kali ini kehadiran Kejari PPU di acara CFD juga itu membawa program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau “Om Jak Menjawab” yang mendapatkan respons positif dari masyarakat setempat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang datang ke stand Om Jak Menjawab.
Dimoment ini pun Penjabat (Pj) Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin turut menyambangi kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
Zainal Arifin memberikan apresiasi terhadap Kejari PPU atas upaya untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat melalui program Om Jak Menjawab.
Dengan demikian hal itu tentunya membuat masyarakat tidak lagi menaruh stigma “takut” dengan Kejaksaan.
“Harapan kami dengan program Om Jak masyarakat tidak takut lagi dengan penegak hukum utamanya kejaksaan yang hadir ditengah-tengah mereka,” kata Zainal Arifin.
Sementar itu Kepala Kejaksaan Negeri PPU, Faisal Arifuddin menjelaskan bahwa Om Jak Menjawab merupakan program Kejaksaan Agung RI dengan memanfaatkan keramaian dan kerumunan masyarakat.
Kejari PPU memanfaatkan momentum CFD di Jalan Coastal Road, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam karena cukup banyak kalangan masyarakat yang hadir.
“CFD sebagai tempat yang mudah diakses dan ramai masyarakat dipilih Kejari PPU untuk menyelenggarakan program Om Jak dengan konsep membuka stand yang menjadi sarana bagi masyarakat bertanya, Jaksa menjawab,” kata Faisal Arifuddin.
Menurut ia, kehadiran Jaksa di tempat umum yakni dalam hal ini pada lokasi CFD bertujuan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat, memberi penyuluhan dan penerangan hukum serta menjawab persoalan hukum di masyarakat secara gratis.
Ia mengungkapkan sambutan masyarakat cukup antusias untuk bertanya mengetahui hal-hal yang menjadi kewenangan Kejari PPU.
Persoalan-persoalan yang ditanyakan dalam Program Om Jak Kejari PPU kata Faisal Arifuddin, seputar tentang keingintahuan masyarakat terkait apa itu Kejaksaan dan tupoksinya.
“Masyarakat juga ingin mengetahui bagaimana proses penanganan perkara pidana, pengambilan barang bukti tilang dan lain sebagainya,” ucapnya. (*)