Muhajir: Efesiensi Anggaran Tuntut Rasionalisasi di Semua OPD

Screenshot

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025  berdampak pada berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir menjelaskan bahwa kebijakan ini menuntut perubahan dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD), Kementerian Keuangan akan menyesuaikan regulasi terkait TKD.

Read More

Sementara Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mengeluarkan instruksi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk aspek pengelolaan keuangan daerah.

“Salah satu dampaknya adalah revisi alokasi anggaran yang akan dijadikan pijakan dalam APBD 2025. Saat ini, kita baru membahas efisiensi dalam belanja operasional, sementara belanja modal dan fisik belum dibahas lebih lanjut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat,” terang Muhajir, Kamis (13/02/2025).

Selain itu tambah Muhajir,  dari Inpres tersebut juga berpengaruh langsung terhadap pendapatan daerah.

Beberapa poin utama yang mengalami perubahan dikatakan Muhajir Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami pengurangan sekitar Rp 20 Milliar.

Baca Juga :  Sasar Warung Kecil, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di PPU

Dana Alokasi Khusus (DAK) secara nasional terjadi pemotongan sebesar Rp 13, sedangkan Kabupaten PPU mengalami pengurangan sekitar Rp 32 Milliar. Bahkan kata dia, DAK fisik bidang konektivitas jalan hilang sepenuhnya.

“Dana Bagi Hasil (DBH) walaupun keputusan menteri keuangan belum diterbitkan tetapi estimasi menunjukkan pengurangan sekitar Rp 118 miliar. Totalnya sekitar Rp 300 milliar,” bebernya.

Muhajir menambahkan bahwa kebijakan ini menuntut rasionalisasi dan efisiensi belanja di seluruh OPD.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait tindak lanjut Inpres pada Januari lalu. Namun, masih ada OPD yang belum sepenuhnya menerapkan kebijakan ini,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya kembali menegaskan pentingnya efisiensi belanja operasional seperti belanja perjalanan dinas, bahan bakar, pemeliharaan, dan pengeluaran lain yang masih dapat diefisienkan.

Dikatakan Muhajir, Pemkab PPU juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas langkah-langkah lanjutan terkait kebijakan ini.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, sehingga pembahasan lebih lanjut dengan legislatif sangat diperlukan, terutama untuk belanja infrastruktur dan modal. Setelah transisi kepemimpinan daerah selesai, kebijakan ini akan kembali dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts