HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mewajibkan perusahaan yang beroperasi di wilayah itu untuk membayar Tunjangan Haru Raya (THR) paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU Marjani bahwa pembayaran THR harus dibayar penuh tanpa dicicil oleh perusahaan dan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kata dia, ketentuan pembayaran THR tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan yang ditertibkan Kementrian Ketenagakerjaan.
“Adapun mekanismenya, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja dan tidak boleh dicicil,” kata Marjani, Senin (18/03/2024).
Dalam surat edaran itu, Merjani menjelaskan ada dua kriteria pemberian THR, pertama bagi para pekerja berstatus tetap maupun pekerja yang masih berstatus tidak tetap, mereka memiliki masa kerja satu bulan atau lebih.
Bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus namun belum genap satu tahun maka perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional.
Disnakertrans PPU juga akan terus melakukan pembinaan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terkait surat edaran dari kementerian tersebut.
“Kami mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan, yaitu dengan melakukan sosialisasi surat edaran, lalu kami mewajibkan perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja dengan form yang akan kami berikan. Jika dalam pemantauan ada keterlambatan dari batas waktu yang ditetapkan, ada pengaduan dari pekerja maka akan dilakukan mediasi sesuai dengan tahapan bagian pembinaan kami ” ucapnya.
Diketahui data Disnakertrans, ada sebanyak 24 perusahaan besar yang tersebar di Penajam Paser Utara, sementara jika ditotal dengan anak perusahan mencapai 154 perusahaan yang terdata. (ADVERTORIAL)