HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, perlu dilakukan tata kelola yang baik demi kesejahteraan masyarakat dalam hal ini terkait distribusi BBM dan LPG 3 Kg.
Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun Menjelaskan untuk mengatasi permasalahan kekurangan kuota BBM di PPU diantaranya adalah mengusulkan penambahan kuota BBM ke BPH Migas, penyaluran BBM untuk akhir tahun 2024 akan ditarik untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024, melakukan penertiban terhadap keberadaan pengetap.
Selain kuota BBM, keluhan masyarakat terhadap kelangkaan LPG 3 Kg pun turut menjadi prioritas bagi pemerintah daerah, hal ini salah satu penyebabnya adalah kurangnya kuota LPG 3 Kg yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari alokasi yang diusulkan.
Untuk hari ini Minggu 14 Januari 2024 PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menyalurkan LPG 3 Kg sejemlah pangkalan resmi atau agen.
Dimana diketahui melalui PT Falisa Bersama menyalurkan LPG 3 KG di Kelurahan Pantai Lango dengan alokasi 560 tabung dan direalisasikan 105 tabung dan sisanya 455 tabung di distribusikan 300 tabung ke pangkalan H Sadar Pantai Lango , 80 tabung ke Nurianto di Gunung Seteleng serta 75 tabung ke pangkalan atau agen milik Andi Muskia di Nenang.
Sementara PT Hantoyo Mandiri Utama mendistribusikan ke pangkalan yang ada di Kelurahan Gresik dengan alokasi 560 tabung yang direalisasikan 194 dan sisanya 366 dikirimkan ke pangkalan Mariyana di Lawe-Lawe dan pangkalan Usman di Girimukti.
PT Karya Indo Gas Persada menyalurkan LPG 3 Kg ke Kelurahan Jenebora dengan alokasi 560 tabung gas melon. Realisasi 200 tabung dan sisanya 360 tabung disalurkan ke pangkalan Hadianor di Gersik
Sedangkan PT Ardita Paser Utama ke Kelurahan Sotek dengan alokasi 560 tabung gas 3 Kg.
Selain itu dijelaskan Makmur Marbun pihaknya juga terus melakukan rayonisasi pelayanan agen LPG 3 Kg, menyosialisasikan kepada pangkalan serta memantau penyalurannya agar tidak menjual LPG 3 Kg lintas wilayah.
“Kita terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap bulannya terhadap penyaluran LPG 3 Kg. Semua pangkalan juga wajib memberlakukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk pembelian LPG 3 Kg oleh masyarakat agar dapat diketahui kebutuhan masing-masing kepala keluarga (KK),” ucapnya. (ADVERTORIAL)