HARIANPPU.ID, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan Rapat Kordinasi (Rakor) dalam waktu dekat, terkait persyaratan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) 2024.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi paslon Pilkada telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU PPU, Aris mengatakan bahwa sebelum pendaftaran dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024, terlebih dahulu dilakukan pemenuhan persyaratan pencalonan.
“Saat ini sudah memasuki tahapan proses persyaratan, untuk itu kita akan melaksanakan rakor terlebih dahulu karena 27 hingga 29 Agustus itu pendaftaran sudah berlangsung,” kata aris , Senin (12/08/2024) di Penajam.
Selain persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, partai politik (parpol) pengusung pasangan calon (paslon) wajib memiliki minimal lima kursi di senayan, agar persyaratan terpenuhi untuk melaju ke pesta demokrasi tahun ini.
“Parpol itu kan bermacam-macam, berpariasi, ada yang dapat lima kursi hingga yang mendapatkan 1 kursi, pasti dari masing-masing parpol akan mengusung paslon terkait,” lanjutnya.
Meskipun paslon Pilkada hanya memiliki dua parpol akan tetapi mempunyai lima kursi otomatis dapat memenuhi syarat untuk pendaftaran.
“Semisal satu partai dua kursi dan satunya lagi 3 kursi otomatis kan sudah lima kursi dengan begitu sudah bisa mendaftar ke kami,” pungkas Aris .
Tim Liputan Harian PPU/MAD