KPU PPU Lantik 549 Petugas Pemutakhiran Data

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli) pada pemilihan tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kelurahan Sungai Parit Kelurahan Penajam, Senin (24/06/24).

Dimomen tersebut, Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak, mengahdirkan langsung Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris yang beberapa bulan lalu resmi ditunjuk.

Read More

Ali Yamin Ishak mengatakan, sebanyak 549 orang resmi dilantik secara serentak di empat kecamatan, sebagai petugas Pantarli se Kabupaten PPU.

“Karena jadwal di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), untuk masa kerja, dilaksanakan hari ini sampai dengan 25 juli, masa kerjanya satu bulan,” sambungnya.

Setelah pelantikan tersebut, lanjut Ali, langsung dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca Juga :  DPO Kejari PPU Dahniar Diamankan di Makassar

Selain itu, petugas Pantarli juga mendapatkan tanggungan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. Ia juga mengungkapkan anggaran BPJS masuk kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

“Kami serahkan ke Kesbangpol, pihaknya yang mengelola dengan ketenagakerjaan, beda dengan anggaran hibah, anggaran ini khusus lagi,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, mengaku, beberapa kali berkeinginan untuk berkunjung ke PPU,namum masih terkendala dengan agenda yang lain.

“Pada saat peluncuran kemarin saya berhalangan hadir, Alhamdulillah hari ini saya berkesempatan untuk hadir diacara KPU PPU, karena tidak ada kendala hari ini, ”

Fahmi Berharap, kepada petugas Pantarli yang telah dilantik, bekerja dengan maksimal sesuai dengan aturan yang ada.

“Semoga Petugas ini dapat bekerja dengan baik sesuai dengan aturan, bisa memutakhirkan data pemilih di PPU, yang menjadi kewenangan wilayah mereka,” pungkasnya. (MAD)

Related posts