HARIANPPU.ID, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) belum memastikan lokasi khusus Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
“Untuk wilayahnya belum bisa dipastikan, akankah tetap di (IKN) atau di kecamatan lain, itu nanti kita serahkan ke KPU Kabupaten PPU untuk merumuskannya, “kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Senin (24/06/2024) kememarin
Kata dia, lokasi TPS khusus itu untuk suara hak pilih pekerja yang ada di kawasan IKN.
Adapun untuk pemutakhiran, Fahmi menjelaskan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Benua Etam.
“Untuk pekerja yang berada diluar Kaltim kita tidak akan mutakhirkan, sebab Pilkada ini bersifat lokal,” lanjutnya.
Dengan adanya pembangunan, menjadi sasaran untuk pemutakhiran, terkhusus yang memiliki KTP wilayah Kaltim.
“Sasaran kita ialah pekerja-pekerja yang mempunyai KTP Kaltim, semisal orang itu tinggal di Bontang maka akan dimutakhirkan, tetapi jika dari luar daerah, kita tidak akan mutakhirkan, karena hak pilihnya berada di wilayah yang tercantum di KTP,” ucapnyaa.
KPU Kaltim juga telah berkoordinasi dengan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mengenai hal tersebut. (MAD)