HARIANPPU.ID, PENAJAM- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan penandatanganan fakta Integritas dengan BPJS Kesehatan terkait implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Kegiatan ini ditandai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres Penajam Paser , AKBP Supriyanto melalui Kasat Intelkam, AKP Juwadi yang diwakili oleh PS Kauryanmin Sat Intelkam, Aiptu Yulas Trianto menyatakan bahwa penandatanganan ini adalah langkah strategis untuk mendukung program pemerintah dalam memperluas kepesertaan BPJS Kesehatan dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
“Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya jaminan kesehatan dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” ujar kauryanmin Yulas Trianto, Kamis (01/08/2024).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, sosialisasi kepada masyarakat dan pemohon SKCK akan dilaksanakan secara bertahap.
Mulai tanggal 1 Agustus 2024 hari ini petugas BPJS akan mendampingi loket pelayanan SKCK di Polres PPU dan membantu mensosialisasikan dan mempermudah pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif.
Dalam Zoom Meeting yang digelar dengan Bidang Yanmas dan Yanmin di seluruh Indonesia, disampaikan arahan bahwa meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan aktif menjadi syarat pengurusan SKCK, pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Aktif tetap akan dilayani. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang dirugikan atau terhambat dalam pengurusan dokumen penting ini.
Dengan adanya kebijakan ini, saya berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mendukung program jaminan kesehatan nasional yang berkesinambungan.” ucapnya.
Tim Liputan Harian PPU