HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) sedang mendalami empat kasus dugaan pelanggaran yang merugikan negara di wilayah Kabupaten PPU.
Kempat kasus yang tengah mendalami Kejari PPU itu diantaranya pembangunan SD Negeri 026 Penajam, dugaan pengelapan surat berharga pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Serta pengelolaan dana pada Perumda Benuo Taka tahun 2021-2022 dan dugaan kasus pemamfaatan barang milik daerah (Penajam Suite Hotel) yang saat itu dikelola PT Momik Perkasa Indonesia.
“Keempat kasus tersebut saat ini sedang dalam pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi dan mengumpulkan dokumen yang ada kaitanya dengan keempat kasus tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Faisal Arifuddin, Rabu (05/06/2024).
Kata dia, dalam proses penyelidikan keempat kasus tersebut, saat ini pihak Kejari PPU tengah mendalami dengan mencari apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak.
“Untuk saat ini masih proses pendalaman kasus, jika nanti ditemukan serangkaian bukti ataupun alat bukti dan diduga ada peristiwa pidana korupsi maka baru nanti akan dinaikkan ketahap penyidikan,” lanjutnya.
Dikatakan Faisal Ariffudin untuk kasus dugaan surat berharga BSI pihaknya telah memeriksa 9 saksi, dugaan kasus pembangunan SD Negeri 026 Penajam pihak Kejari PPU sudah 5 saksi terperiksa.
“Untuk kasus dugaan pemamfaatan lahan dan bangunan bekas Asrama Haji dan Wisma PKK PPU (Penajam Suite Hotel) kami sudah periksa 18 saksi dan kasus dugaan pengelolaan dana Perumda Benuo Taka tahun 2021-2022 5 saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU