HARIANPPU.ID, Samarinda – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur. Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menilai sistem zonasi yang ditetapkan pemerintah pusat belum mampu mengakomodasi keragaman kondisi wilayah di daerah, khususnya di Kaltim yang memiliki tantangan geografis dan infrastruktur yang tidak merata.
Agusriansyah menyatakan bahwa sistem zonasi sering kali menyulitkan siswa dari wilayah dengan fasilitas pendidikan terbatas. Ia menekankan pentingnya otonomi daerah dalam merancang kebijakan pendidikan yang lebih relevan dengan kebutuhan lokal.
“Kita tidak bisa terus-menerus dipaksakan mengikuti pola dari pusat. Kondisi Kalimantan Timur tidak sama dengan Jakarta atau kota-kota besar di Jawa,” ujarnya.
Politikus PKS itu menilai, masalah PPDB di Kaltim terjadi hampir setiap tahun mulai dari keterbatasan jumlah sekolah negeri, ketimpangan fasilitas antarwilayah, hingga akses yang tidak merata. Karena itu, ia mendorong agar Pemprov Kaltim memiliki kewenangan lebih besar untuk mengatur kebijakan pendidikan secara mandiri.
Salah satu usulan konkret yang disampaikan Agusriansyah adalah perlunya menyusun regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PPDB yang berbasis kearifan lokal.
“Kalau aturan dari pusat terlalu kaku dan tidak sesuai dengan realitas kita, maka sudah waktunya daerah memiliki kebijakan sendiri yang lebih kontekstual dan adil,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penyajian data oleh Dinas Pendidikan, terutama terkait jumlah peserta didik, ketersediaan sekolah dan sebaran geografis. Menurutnya, tanpa data yang akurat, perencanaan pendidikan sulit dilakukan dengan baik.
“Bagaimana mungkin kita bisa menyusun sistem penerimaan yang adil kalau datanya saja tidak lengkap?” kritiknya.
Agusriansyah menambahkan bahwa akses pendidikan tak bisa hanya diukur dari jarak tempuh ke sekolah. Ia mencontohkan, jika sebuah sekolah yang berjarak cukup jauh memiliki fasilitas lebih lengkap, maka sistem PPDB seharusnya memungkinkan siswa memilih sekolah tersebut tanpa terkendala zona.
“Jangan hanya melihat jarak. Kelengkapan fasilitas dan kualitas pendidikan juga harus menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
DPRD Kaltim melalui Komisi IV berkomitmen untuk terus mengawal reformasi sistem pendidikan, termasuk PPDB agar lebih inklusif dan adil bagi seluruh wilayah di Kalimantan Timur. Agusriansyah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa daerah harus diberi ruang untuk berinovasi menjawab tantangan pendidikan masing-masing.
“Kita tidak menolak kebijakan nasional, tapi daerah harus punya ruang untuk menyesuaikan dan menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” tutupnya. (H/Adv)





