HARIANPPU.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret terkait bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Kami lakukan efisiensi dengan tunda berbagai kegiatan sesuaikan inpres,” kata Tohar usai rapat bersama OPD, Kamis (13/02/2025).
Dijelaskan, Tohar Pemda PPU menerbitkan surat edaran bupati dan disampaikan kepada seluruh OPD menyangkut kebijakan efisiensi anggaran.
Dalam surat edaran bupati itu memerintahkan kepada OPD melakukan penundaan pengerjaan proyek fisik, yang telah menjadi program kerja dalam APBD 2025.
OPD diminta untuk menunda proses lelang pengerjaan proyek fisik, apabila sudah dilakukan lelang agar menunda kontrak pengerjaan proyek fisik bersangkutan.
“Seluruh belanja fisik ditahan, jangan sampai rencana belanja itu akhirnya tidak terlaksana dengan kondisi efisiensi anggaran,” bebernya.
Selain itu, Pemkab PPU juga melakukan penundaan belanja rutin atau operasional yang telah disepakati dalam APBD 2025.
“Penundaan dilakukan untuk dicermati ulang sebagai langkah penyesuaian rasionalisasi,” lanjutnya.
Saat ini masih identifikasi kegiatan mana saja yang bisa ditunda, dan akan berkoordinasi dengan DPRD PPU.
“Kami akan berkoordinasi dengan banggar DPRD. Intinya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa tetap berjalan,” pungkasnya.
Tim Liputan Harian PPU