DPRD PPU Minta Kaji Ulang Aturan BPJS Yang Sulitkan Pasien

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jamaludin, meminta perubahan aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dinilai sangat menyulitkan pasien dalam proses pelayanan kesehatan dikaji ulang.

Jamaludin mengaku pernah melewati hal itu, Dikatakannya, saat sudah mencapai tiga hari rawat inap di rumah sakit masyarakat diminta pulang oleh petugas kesehatan disana lantaran telah mencapai batas waktu perawatan.

Read More

“Bahkan saya pernah mengurus hal itu, tiga hari harus pulang, sementara kondisi masyarakat belum pulih secara maksimal,” kata Jamaludin, Jum’at, (08/11/2024).

Menurutnya, peraturan seperti ini sangat beresiko, sebab, sekian banyak masyarakat yang dirawat memang masih sangat membutuhkan penanganan secara serius. Namun, harus dipulangkan karena ada batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Tohar Lantik 18 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Kabupaten PPU

Bahkan, kata dia, tidak sedikit banyak masyarakat yang pulang kerumah kemudian meninggal dunia. Mengapa demikian, karena pada dasarnya masyarakat yang meninggal dunia ini masih perlu perawatan intensif.

“Tidak sedikit banyak orang yang pulang meninggal dunia dan tidak kembali lagi, karenakan seharusnya masih dirawat,” bebernya.

Ia menuturkan bahwa, dirinya sempat enggan untuk menggunakan kartu BPJS, karena menurut Polisi Partai Nasdem itu, kartu tersebut bukannya membantu tetapi justru menyulitkan.

“Dulu saya sebenarnya tidak mau mengurus BPJS, tapi karena kita ini diatur oleh negara mau tidak mau harus diikuti,” tambahnya.

Ia berharap kepada pemerintah pusat agar segera mengkaji ulang peraturan BPJS yang ada saat ini dengan memperbaiki sistem penerapannya.

” Karena memang ini kewenangan pusat ya, jadi kita berharap semoga segera dikaji ulang peraturannya,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU/MAD)

Related posts