DPRD Kaltim Bahas Tiga Ranperda Prioritas dalam Rapat Internal Bapemperda

HARIANPPU.ID, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menggelar rapat internal pada Selasa (10/6) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.

Dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri juga anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Agenda utama difokuskan pada penyusunan kajian terhadap ranperda usulan Pemerintah Provinsi yang menyasar sektor ekonomi dan lingkungan hidup.

“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis. Ini bentuk keseriusan kami dalam memastikan kualitas regulasi yang akan diterbitkan DPRD,” ucapnya.

Dua dari tiga ranperda yang dibahas merupakan revisi atas regulasi lama dan diarahkan untuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini menjadi langkah penting dalam mendorong transformasi dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroda (Perseroan Terbatas Daerah), yang dinilai lebih adaptif dalam mengelola investasi dan keuangan.

Baca Juga :  Pj Bupati PPU Serahkan Sertifikat Tanah Kepada 20 Pemilik Lahan Tambak di Maridan

Selain aspek ekonomi, Bapemperda juga memberikan perhatian serius terhadap ranperda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini dinilai memiliki urgensi tinggi di tengah meningkatnya kesadaran terhadap isu keberlanjutan dan dampak lingkungan di Kalimantan Timur.

“Fungsi legislasi tidak hanya tentang menghasilkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa regulasi yang dilahirkan benar-benar relevan dan berdampak positif bagi masyarakat,” terangnya.

Dalam prosesnya, Bapemperda telah merampungkan analisis awal terhadap ketiga ranperda dan akan segera menyampaikannya kepada pimpinan DPRD Kaltim.

Dirinya berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.

“Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” tandasnya. (H/Adv)

Related posts