HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU, Marjani mengimbau pengusaha atau perusahaan di wilayah setempat agar membayar THR 2025 kepada karyawannya, paling lambat H-7 Lebaran.
Imbauan ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat dan pemeritah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk pembayaran THR pada pekerja.
Untuk memastikan pengusaha di Benuo Taka membayarkan THR kepada karyawannya, melalui Disnakertrans PPU siap untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pemantauan. Termasuk diantaranya membuka posko pengaduan.
“Imbauan ini demi melindungi pekerja. Kami akan turun langsung jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk pembinaan, sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Marjani, Kamis (06/03/2025).
Disnakertrans PPU bersama Disnakertrans Kaltim akan mengoptimalkan pengawasan. Setiap aduan yang masuk, baik secara manual maupun online, akan segera ditindaklanjuti oleh mediator dan pengawas yang bertugas.
Marjani menjelaskan, bahwa dalam regulasi, perusahaan yang tidak membayar THR akan dipanggil terlebih dahulu untuk diberikan pemahaman mengenai kewajibannya.
“Tidak bisa langsung diberikan sanksi tanpa ada pembinaan terlebih dahulu. Kami akan panggil, diberi pemahaman, jika masih tidak mematuhi, baru dikenakan sanksi,” beber Marjani.
Dikatakan Marjani, sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” pungkasnya. (ADVERTOARIAL)