HARIANPPU.ID, PENAJAM– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, memberikan penjelasan mengenai proses pergantian foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia menjelaskan bahwa pergantian foto KTP bisa dilakukan, namun dengan syarat tertentu.
Proses pergantian foto KTP biasanya dilakukan pada hari Jumat untuk menghindari gangguan pelayanan masyarakat lainnya, mengingat proses ini memakan waktu lebih lama.
” Salah satu alasan pergantian foto karena adanya perubahan penampilan yang signifikan, seperti jika seseorang yang sebelumnya tidak berhijab kini ingin mengganti foto KTP dengan penampilan berhijab. Itu bisa kita melakukan perekaman ulang akan dilakukan untuk memperbarui foto pada KTP, kata Waluyo, Sabtu, (16/11/2024).
Waluyo juga menekankan bahwa pergantian status pada KTP, seperti perubahan status pernikahan, tidak memerlukan penggantian foto atau perekaman ulang.
Pemohon cukup melampirkan dokumen pendukung, seperti buku nikah dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah digabung dengan pasangan. KTP lama akan dicabut dan KTP baru yang mencerminkan perubahan status akan dicetak.
Menurut Waluyo, pergantian foto hanya diperlukan jika foto pada KTP sudah rusak atau tidak jelas lagi. Jika foto masih terlihat baik, tidak perlu dilakukan penggantian. Hal ini juga berlaku untuk perubahan penampilan, seperti berhijab.
“Saya pernah melihat berita yang mengatakan bahwa foto pada KTP bisa diganti tanpa alasan yang jelas, itu tidak benar. Hanya foto yang rusak atau penampilan yang berubah drastis, seperti berhijab, yang bisa diganti,” ujar Waluyo.
Untuk melakukan pergantian foto atau perubahan status, pemohon harus memastikan bahwa semua persyaratan lengkap, seperti KTP lama, buku nikah (jika sudah menikah), dan KK yang diperbarui. Jika semua dokumen sudah disiapkan, proses pergantian atau perubahan status akan berjalan lancar.
Dengan penjelasan ini, Waluyo berharap masyarakat bisa memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait proses perubahan data pada KTP. (ADVERTORIAL)