HARIANPPU.ID, PENAJAM- Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan abu batu dan batu pecah di Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU tahun perubahan anggaran 2023.
Kasi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup selama proses penyelidikan.
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DK, seorang tenaga honorer di Bidang Bina Marga Dinas PUPR PPU, dan MT, pihak swasta yang merupakan manajer pelaksana dari PT BMT,” kata Eko, Selasa (06/05/2025).
Menurut Eko, DK diduga mengetahui adanya anggaran pengadaan abu batu dan batu pecah dalam APBD Perubahan 2023. Ia kemudian menghubungi MT untuk mengikuti proyek pengadaan batu pecah dengan volume total 4.500 meter kubik.
Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hanya menunjuk PT BRT untuk melaksanakan pengadaan sebanyak 2.250 meter kubik, merasa pekerjaan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan, MT menyampaikan keberatannya kepada DK.
Menanggapi hal itu, DK diduga membuat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) demi mendapatkan pembayaran kurang lebih Rp 1,2 miliar.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari PPU, Abram Nami Putra, menyatakan, modus yang digunakan adalah manipulasi volume pengadaan serta pembuatan dokumen fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan, baik dari kalangan dinas maupun pihak swasta.
“Karena DK memiliki utang kepada MT sebesar Rp10 juta. Dari situ mereka bersekongkol. Tanda tangan untuk pencairan dana juga dipalsukan menggunakan scan,” pungkasnya.