HARIANPPU.ID, PENAJAM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Koordinasi (rakor) dalam rangka mempersiapkan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.
Acara ini berlangsung di Hotel Aqila Jalan Provinsi KM 09 Kelurahan Nipah-Nipah pada Rabu (18/09/2024) dan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk Forkopimda,Pemda PPU, Polres PPU, Kodim 0913/PPU, Bawaslu PPU, serta para tim sukses dari masing-masing paslon.
Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PPU, akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024.
Pengundian nomor urut tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
“Pengundian nomor urut paslon di laksanakan tanggal 23 September 202 di Kantor KPU PPU. Untuk jumlah simpatisan yang dibawa oleh paslon akan ditentukan pada rapat pleno tertutup tanggal 22 September 2024 ,” kata Ali Yamin Ishak.
Dia menambahkan, untuk menjaga kondusivitas saat pengundian nomor urut, KPU PPU berencana bakal membatasi peserta yang hadir di masing-masing paslon.
”Untuk mengantispasi massa yang membludak kita akan batasi. Nanti kami akan sampaikan kepada partai pengusung, bahwa ada pembatasan pengunjung yang bisa masuk ke area pengundian nomor urut. Biar kondusif,” lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah PPU, Tohar.
Ia menjelaskan bahwa perwakilan yang akan mengiringi yang akan hadir di tanggal 23 September 2024 nanti akan di lakukan pembatasan.
Pasalnya menurut Tohar apapun bentuk yang namanya pengerahan massa ada potensi gesekan.
“Antar-pendukung yang bertemu ya potensi gesekan pasti ada. Nanti teman-teman aparat siap mengantisipasi segala kemungkinan,” tutur Tohar.
Tim Liputan Harian PPU