BPN PPU Mulai Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Sebagai tahap awal, sertifikat elektronik diterapkan untuk pendaftaran tanah pertama kali dan peralihan hak di Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten PPU.

Read More

Kepala BPN Kabupaten PPU Ade Candra melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Ahmad Syafruddin mengatakan, penerapan sertifikat elektronik merupakan perintah Presiden RI, Joko Widodo kepada Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudoyono.

Dikatakan, tiga perintah Presiden yakni percepatan sertifikat elektronik secara massal, carbon trading dan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) harus terdaftar semua di tahun 2025.

“Untuk sementara masih menyasar instansi vertical berdasarkan penerapan dari kementerian atr/bpn. Sertifikat tanah elektronik yang sudah terbit beberapa hari lalu baru milik kementerian agama,” kata Ahmad, Rabu (08/05/2024).

Lanjutnya sementara untuk sertifikat program PTSL untuk perorangan atau masih masyarakat umum saat ini masih menggunakan sertifikat konvensional atau manual. Tapi selanjutnya juga akan dialih menjadi sertifikat tanah elekronik.

Baca Juga :  Hasil Sidak di Kelurahan, Tim Banyak Temukan Lurah dan Staf Molor Kerja

Dikatakan, penerapan sertifikat elektronik akan segera disosialisasikan kepada Pemerintah Daerah serta mitra BPN yakni Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) karena sertifikat elektronik menggunakan kertas khusus cetakan Perum Peruri yang memiliki hologram dan lambang.

Bedanya sertifikat manual dan elektronik ungkap Ahmad, kalau sertifikat manual memiliki enam lembar sedangkan sertifikat elektronik hanya selembar saja dan sudah menerapkan tanda tangan elektronik.

“Kemudian (sertifikat elektronik) dilengkapi dengan barcode. Barcodenya itu yang menandakan kalau sudah discan akan kelihatan riwayat tanah dan siapa yang punya,”ujarnya.

Dijelaskan, keunggulan sertifikat tanah elektronik diantaranya karena diterbitkan secara elektronik, disahkan menggunakan tanda tangan elektronik, memiliki standar keamanan ISO serta menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Ciber dan Sandi Negara (BSSN).

Keunggulan lainnya kata Ahmad,  sertifikat tanah elektronik mudah dalam pemiliharan, dapat diakses tanpa batas waktu dan ruang serta minim resiko kehilangan, terbakar dan pencurian.

“Jadi kalau hilang terbakar atau dicuri, bisa kita cetak lagi. Dia tinggal bawa kode id-nya. Karena kalau sudah terbit sertifikat elektronik, dia id-nya sudah terdaftar semua, tinggal kita masukkan itu, keluar lagi sertifikatnya,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts