BPJS Kesehatan Gelar Forum Komunikasi Dengan Pemkab PPU

HARIANPPU.ID, PENAJAM- BPJS Kesehatan menggelar Forum Komunikasi dengan pemangku kepentingan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) PPU pada Rabu (08/05/2024).

Forum komunikasi ini digelar dengan tujuan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, implementasi program serta monitoring dan evaluasi serta fasilitasi pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi.

Read More

Tampak hadir Sekda PPU Tohar, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sarman Palipadang, Kepala Kantor BPJS Kabupaten PPU Ivanna Simanjuntak serta para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan pemerintahan Kabupaten PPU.

Sekda PPU Tohar, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pemerintah daerah PPU memiliki hak dan kewajiban terkait program pelayanan kesehatan dasar.

“Pemda PPU punya kepentingan dengan BPJS, terkait hak dan kewajiban program pelayanan kesehatan dasar, sehingga akuntabilitasnya harus dikedepankan,”ungkap Tohar.

Baca Juga :  DKPP PPU Butuh 106 Personel Tambahan

Di kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sarman Palipadang menyampaikan pokok-pokok pembahasan seperti cakupan kepesertaan, monitoring pembayaran iuran, pelayanan kesehatan serta regulasi terbaru.

Sarman menerangkan, per tanggal 1 Mei 2024 capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten PPU mencapai angka 99,92 persen dengan tingkat keaktifan di angka 91,36 persen.

Selain itu, Sarman menjelaskan salah satu regulasi terbaru yaitu integrasi layanan informasi dan pengaduan CHIKA dan Pandawa.

“Per tanggal 1 April 2024 sudah diintegrasikan, sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan informasi atau pengaduan ke sistem Pandawa saja di nomor 0811 8 165 165.” terangnya.

Melalui forum ini, salah satu dukungan yang diharapkan oleh BPJS Kesehatan kepada Pemda PPU agar dapat menghimbau seluruh masyarakat untuk dapat melakukan skrining kesehatan di Aplikasi Mobile JKN atau Web Skrining. (ADVERTORIAL)

Related posts