Berantas Balap Liar, Satlantas Polres PPU Amankan 150 Knalpot Brong dan 20 Unit Sepada Motor

HARIANPPU.ID, PENAJAM- Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan keseriusanya dalam memberantas knalpot brong dan balapan liar diwilayah hukum Polres PPU.

Dalam tiga bulan terakhir, Satlantas Polres PPU berhasil mengamankan 150 unit knalpot brong dan 20 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat aksi balap liar.

Read More

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan menyampaikan bahwa selama 3 bulan melalui metode pengaturan, patroli, dan hunting, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 unit kendaraan dan 100 knalpot brong.

“Mereka melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan lalan (UU LLAJ),” kata Rhondy Hermawan, Kamis (13/02/2025).

Lanjutnya, sanksi pelanggaran penggunaan knalpot brong dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kami menilang pengendara yang menggunakan knalpot bising di jalan raya karena tidak sesuai standar dan menimbulkan suara bising yang mengganggu ketentraman umum,” bebernya.

Baca Juga :  Rudy Ma'sud Optimis Raih 75 Persen Suara di PPU dan Paser

Rhondy Hermawan menjelaskan knalpot brong yang bising dianggap mengganggu ketertiban umum dan membayakan. Selain itu knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi udara dan suara.

“Sepeda motor itu berkapasitas kurang dari 80 cc tingkat maksimal kebisingan 77 dB. Motor berkubikasi 80-175 cc tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” lanjutnya.

Dijelaskan Rhondy Hermawan, knalpot tidak standar bisa berdampak buruk pada mesin. Komponen mesin cepat aus.

Sementara itu bagi sepeda motor yang terlibat balap liar yang Satlantas Polres PPU langsung mengamankannya. Karena melakukan pelanggaran Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Aksi balap liar dapat dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004).
Pasal 297 UU LLAJ. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts