Bekurang, KPU PPU Tetapkan Hanya 293 TPS di Pilkada 2024

HARIANPPU.ID, BALIKPAPAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) gelar silaturahmi dan sosialisasi bersama media terkait tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Bupati dan Wakil Bupati PPU di Scako Coffee Balikpapan, Minggu (02/06/2024).

Dalam silaturahmi dan sosialisasi ini, Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa KPU PPU  telah menetapkan 293 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Read More

“Jumlah TPS pada penyelenggaraan Pilkada mengalami pengurangan dibandingkan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” kata Ali Yamin Ishak.

Pemilu 2024 kata dia, terdapat 540 TPS, sedangkan di Pilkada 2024 hanya 293 TPS.

Baca Juga :  Catatan Makmur Marbun VI : "Terima Kasih Bu Sri Wahyuni"

Artinya jumlah TPS di Pilkada mengalami pengurangan sebanyak 247 titik.

KPU PPU telah menenetapan jumlah TPS sebanyak 293 tersebar seluruh kelurahan/desa.

Dan pada Pemilu lalu setiap TPS ditempatkan pemilih maksimal sebanyak 300 orang. Sedangkan pada Pilkada kali ini, setidaknya setiap TPS bisa diisi sebanyak 600 pemilih.

“Pilkada ini jumlah pemilih maksimal 600 jiwa. Tapi di PPU dengan jumlah 293 TPS, jadi rata-rata 468 pemilih per TPS,” lanjutnya.

Sementara itu Komisioner KPU PPU Aris mengungkapkan pengurangan TPS pada Pilkada 2024 dilakukan untuk efisiensi anggaran.

Hal tersebut juga berdasarkan keputusan KPU RI.

Selain itu dikatakan Aris setiap TPS hanya dua kotak suara, yakni untuk Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Intinya kemungkinannya ada penyusutan jumlah TPS pada Pilkada 2024. Ini bagian dari efisiensi anggaran,” pungkasnya.

Tim Liputan Harian PPU

Related posts