Badan Kehormatan DPRD Kaltim Tindaklanjuti Aduan terhadap Dua Angota Komisi IV

HARIANPPU.ID, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kembali menggelar rapat internal guna membahas tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan terhadap dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.

Aduan ini muncul setelah insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada 29 April 2025 lalu.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, yang juga merupakan anggota Komisi III, menyampaikan bahwa rapat kali ini fokus membahas hasil verifikasi awal terhadap laporan yang telah masuk. Verifikasi tersebut menyatakan bahwa aduan yang diterima memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Rapat ini menitikberatkan pada langkah-langkah lanjutan. Salah satunya adalah pemanggilan pihak pelapor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut atas laporan tersebut,” ucap Subandi.

Baca Juga :  Plt Wakil Kepala OIKN  Tinjau Lokasi Pembangunan Vital untuk Persiapkan HUT ke-79 RI di IKN

Pemanggilan klarifikasi dijadwalkan dalam waktu dekat ini, meskipun tanggal pastinya masih tentatif.

Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa BK akan menjalankan proses ini secara objektif dan profesional tanpa adanya keberpihakan. “Setiap aduan wajib ditangani sesuai prosedur yang berlaku agar integritas dan kehormatan DPRD tetap terjaga,” tuturnya.

Proses ini merupakan bagian dari penegakan tata tertib dan kode etik yang menjadi landasan penting dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Badan Kehormatan DPRD Kaltim berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh terhadap mekanisme yang diterapkan.

“Sikap kami jelas setiap aduan harus ditangani sesuai prosedur. Kami ingin memastikan integritas lembaga DPRD tetap terjaga, dan proses klarifikasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan lembaga,” tutupnya. (H/Adv)

Related posts