HARIANPPU.ID, JAKARTA- Badan Bank Tanah mulai merealisasikan program reforma agraria di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) miliknya. Empat sertifikat hak pakai telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) pada 20 Mei 2025. Langkah ini menjadi tonggak awal pelaksanaan reforma agraria oleh Badan Bank Tanah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menjalankan mandat negara untuk pemerataan ekonomi di bidang pertanahan. “Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami untuk mewujudkan keadilan ekonomi melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Reforma agraria ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap pertama yang dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sebelumnya, pada 26–28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama 129 subjek reforma agraria telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan. Hingga kini, sebanyak 75 subjek telah menyelesaikan proses tersebut dan sisanya akan menyusul secara bertahap.
Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah bagi pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Sejak dibentuk, lembaga ini telah memfasilitasi tanah untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN), jalan tol IKN seksi 5B, hingga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, implementasi reforma agraria di atas HPL menjadi bagian penting yang baru dapat direalisasikan tahun ini.
“Terima kasih kepada GTRA, Forkopimda, Kementerian ATR/BPN, para camat, serta masyarakat yang telah mendukung hingga reforma agraria ini bisa mulai dijalankan,” ujar Parman.
Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menambahkan bahwa subjek reforma agraria akan mendapatkan hak pemanfaatan lahan selama 10 tahun. Setelah jangka waktu tersebut, dan jika lahan dimanfaatkan sesuai ketentuan, subjek berhak mengajukan peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga berpeluang meningkatkan nilai ekonomi dari pemanfaatannya,” ujar Syafran.
Salah satu penerima manfaat, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas penerbitan sertifikat tersebut. Ia berencana mengelola lahan yang diterimanya untuk budidaya kelapa sawit. “Alhamdulillah, akhirnya tercapai. Harapannya bisa memberi manfaat untuk ekonomi keluarga dan bisa ditingkatkan ke SHM ke depan,” ucap Sugeng. (*)