Anggota Komisi II DPRD Kaltim Soroti Sentralisasi Kewenangan sebagai Akar Konflik Lahan

HARIANPPU.ID, Samarinda – Sengketa lahan antara perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit menjadi perhatian Didik Agung Eko Wahono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim. Ia menilai bahwa konflik pertanahan yang terus berulang tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelemahan pemerintah daerah, melainkan merupakan konsekuensi dari sentralisasi kewenangan oleh pemerintah pusat.

Dalam keterangannya, Didik menyebutkan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak kewenangan strategis, termasuk urusan pertanahan dan perizinan usaha, diambil alih oleh pemerintah pusat. Hal ini, menurutnya, membuat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota kehilangan ruang gerak dalam pengawasan dan penindakan.

“Berkali-kali kita bahas soal pertanahan, tapi tetap saja terjadi tumpang tindih. Ini bukan semata kelemahan kita di daerah, tapi sejak keluarnya UU No. 23 Tahun 2014, hampir semua kewenangan ditarik ke pusat,” ujar Didik saat ditemui di Samarinda.

Baca Juga :  Bupati PPU Serahkan Dokumen RPJMD dan KUA-PPAS dalam Paripurna

Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas dalam bentuk pengawasan dan pelaporan. Namun, tanpa kewenangan eksekusi, upaya penyelesaian konflik lahan di tingkat lokal menjadi tidak efektif.

“Ketika ada perusahaan menutup akses masyarakat atau terjadi konflik lahan, kami di daerah tidak bisa berbuat banyak karena bukan kewenangan kami lagi. Kita hanya bisa mengawasi dan melaporkan, itu pun terbatas,” jelasnya.

Didik berharap pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada, khususnya terkait pembagian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan. Ia meyakini, pengembalian sebagian kewenangan kepada daerah akan mempercepat penyelesaian konflik yang selama ini berkutat pada persoalan yang sama.

“Kalau kewenangan dikembalikan, Insyaallah kita bisa selesaikan. Karena masalahnya itu-itu saja, tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dan sawit,” pungkasnya. (H/Adv)

Related posts